Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta Notaris
  4. Fotocopy AJB/Sertifikat
  5. Fotocopy tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Izin tetangga (bagi usaha mikro dna resiko tinggi)

  1. Menyerahkan persyaratan

1 Minggu

Dikenakan biaya melalui DPMPTSP

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"